Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kepada siapapun. Sehingga para pekerja harus melek dan mengetahui apa saja hak yang harus didapat saat diberhentikan, khususnya pesangon.

Pesangon adalah hak yang wajib diberikan perusahaan saat melakukan PHK, bahan untuk buruh yang bekerja di bawah 1 tahun sekalipun.

Pemberian pesangon kepada buruh yang di PHK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tulis Pasal 44 PP 35/2021.

Hak pekerja yang di PHK juga tercatat di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Hak Saat di PHK

Selain pesangon, perusahaan juga wajib memberikan uang ganti beberapa hak buruh selama masa kerja:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berikut besaran pesangon yang wajib dibayarkan saat melakukan PHK:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Besaran uang penghargaan masa kerja:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Hak Saat Resign

Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign, hak yang wajib diterima berupa gaji yang belum dibayarkan atau sisa upah saat ia bekerja dan uang pisah jika ada di dalam aturan perusahaan.

Namun, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan karyawan yang resign wajib memenuhi beberapa persyaratan:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
2. tidak terikat dalam ikatan dinas
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Hak Pekerja yang Dirumahkan

Sebetulnya tidak ada aturan pakem yang mengatur ketentuan perusahaan yang merumahkan karyawannya. Namun, pada saat pandemi covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran mengenai perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan yang dirumahkan.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, menyebutkan perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan, namun besarannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Dengan aturan ini, maka perusahaan yang merumahkan karyawan tetap wajib membayar gajinya, terlepas dari upah penuh atau tidak penuh.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *